Transaksi Jual Beli dengan Akad Salam (Pre-Order/Pemesanan)

288

Kajian Kitab Shahih Muslim : BAB – Transaksi Jual Beli dengan Akad Salam (Pre-Order/Pemesanan)

Narasumber : Buya Muhammad Elvi Syam, Lc. MA*

Hadits :

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ فِي الثِّمَارِ السَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ فَقَالَ مَنْ أَسْلَفَ فِي تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ.

Artinya : “Dari Ibnu Abbas dia berkata, “Ketika Nabi ﷺ tiba di Madinah, penduduk Madinah menjual buah-buahan dengan pembayaran di muka, sedangkan buah-buahan yang dijualnya dijanjikan mereka dalam tempo setahun atau dua tahun kemudian. Maka Rasulullah ﷺ bersabda, “Siapa yang menjual kurma dengan berjanji, hendaklah dengan takaran tertentu, timbangan tertentu dan jangka waktu tertentu.”

Faidah Hadits :

1). Bolehnya jual beli transaksi salam (pre-order/pemesanan).

2). Salam itu adalah sama-sama memberikan, ketika yang diberikan uang maka dia berikan dalam bentuk barang, mirip dengan Qord (pinjaman). Sebuah transaksi dengan menyebutkan spesifikasi dan ciri-ciri tertentu yang menjadi tanggungan dia. Contoh : Saya ingin mobil dengan ciri-ciri ini dan itu dengan waktu yang telah ditentukan dan uangnya telah diberikan secara cash seluruhnya ketika transaksi dimuka. Salam : memberikan. Dinamakan salaf : karena menyerahkan diawal uangnya dan barangnya kemudian. Kalau barangnya dulu dan kemudian uang belakangan maka namanya hutang.

3). Disyaratkan transaksi salam (pre-order/pemesanan) dengan ukuran sama-sama diketahui, timbangan sama-sama diketahui, dan waktu sama-sama diketahui.

4). Kalau pakaian maka dari ukuran yang sama-sama diketahui.

5). Syarat-syarat Transaksi Salam :
a). Harus jelas jenisnya dan sifat-sifatnya
b). dan takaran nya
c). dan bagaimana sifat-sifatnya
d). dan berapa berat/volumenya
e). dan kapan waktunya?
f). dan ada barang nya,
g). dan pembayarannya seluruh uangnya.
h). dan barangnya yang diserahkan itu tidak mu’ayyan (ditentukan), yang boleh itu adalah dengan bilwashfi (sifat²/ciri²), karena kalau barang tertentu bisa jadi rusak sebelum diserahkan.
i). Barangnya harus diterima dulu baru bisa dijual.

Misalnya: Barang tersebut Beras solok, yang anak daro?/sokan? Dan berapa kilo/ton yang dibutuhkan?? Dan kapan tanggal/bulan?. Ketika waktu yang telah ditentukan beras tersebut telah ada, dan membayar beras seluruhnya/cash. Dan bukan beras yang tertentu akan tetapi dengan sifat²/kriteria.

6). Dan boleh menyerahkan barang ketika transaksi atau dimuka.

7). Dan semua jenis syarat-syarat salam tersebut harus terpenuhi.

8). Dan jarangnya transaksi salam ini karena banyak yang tidak amanah dan sedikit yang jujur. Sehingga orang-orang pada khawatir dan takut. Padahal transaksi salam memiliki maslahat dan faedah yang besar dan menguntungkan.

Wallahu A’lam

*Klik untuk menyimak video : Kajian Kitab Syarah Shahih Muslim bersama Buya Muhammad Elvi Syam, Lc. MA, Langsung dari : Masjid Al-Hakim, Jl. Gajah Mada Gg. BPKP II, Kec. Nanggalo, Kota Padang pada Senin, 5 Desember 2022 M | 11 Jumadil Ula 1444 H

Ditulis oleh : Ustadz Rahmat Ridho, S.Ag

Comments

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here