Kajian Kitab Shahih Muslim : BAB – Menggadaikan Barang dan Melakukan Transaksi Gadai Saat Bermukim atau Safar
Narasumber : Buya Muhammad Elvi Syam, Lc. MA*
Hadits 1 :

عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتِ اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا بِنَسِيئَةٍ فَأَعْطَاهُ دِرْعًا لَهُ رَهْنًا .
Artinya : “Dari Aisyah, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah
membeli makanan dari seorang Yahudi dengan cara menangguhkan pembayarannya, lalu beliau menyerahkan baju besi beliau sebagai jaminan. (HR. Muslim)
Hadits 2 :
عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتِ اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ .
Artinya : “Dari Aisyah Radhiyallahu Anha, ia berlata, “Rasulullah Shallallahu Alaihi
wa Sallam membeli makanan dari orang Yahudi dan menggadaikan baju besi sebagai jaminan. (HR. Muslim)
Hadits 3 :
membeli makanan dari seorang Yahudi dengan cara menangguhkan
pembayarannya, lalu beliau menyerahkan baju besi kepunyaan beliau
sebagai jaminan.” (HR. Muslim)
Hadits-hadits ini mengandung beberapa faedah, di antaranya:
1. Keabsahan bertransaksi dengan kafir dzimmi, (orang kafir yang mendapat jaminan keamanan di negara muslim) dan keabsahan kepemilikan mereka atas apa yang ada di tangan mereka.
2. Penjelasan karakter Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabar atas kekurangan dan kemiskinan.
3. Boleh melakukan transaksi gadai.
4. Bolehnya menggadaikan alat perang kepada kafit dzimmi.
5. Bolehnya mengadakan akad gadai saat bermukim, tidak dalam bepergian. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Syah’i, Malik, Abu Hanifah, Ahmad dan mayoritas ulama, kecuali Mujahid dan Dawud Azh-Zhahiri. Mereka berdua berpendapat bahwa akad gadai hanya boleh dilakukan pada saat bepergian.
Adapun terkait dengan pilihan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengadakan transaksi iual-beli dan gadai dengan Pihak Yahudi bukan dengan shahabat, maka setidaknya ada tiga jawaban :
1. Untuk memberi penjelasan hukum bahwa bertransaksi dengan pihak non muslim itu boleh dan sah.
2. Pada saat itu para shahabat tidak ada yang memiliki bahan makanan yang dibutuhkan, kecuali seorang Yahudi yang bertransaksi dengan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.
3. Shahabat pasti akan menolak menerima jaminan dan harga dari Rasulullah Shallallahu Alaihiwa Sallam. Bahkan, mereka akan memberikan makanan itu kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dengan cuma-cuma dan dilebihkan, tanpa mengharap uang. Untuk itu, beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam beralih melakukan transaksi dengan orang Yahudi, agar tidak merepotkan shahabatnya.
Para ulama telah sepakat bolehnya bertransaksi dengan pihak non muslim, baik mereka kafir dzimmi atau lainnya selama barang yang mereka miliki tidak haram. Namun, kaum muslimin tidak diperbolehkan menjual alat-alat perang kepada pihak kafir harbi (kafir yang memusuhi dan memerangi umat Islam), tidak diperbolehkan membantu mereka mendirikan syi’ar agama mereka, tidak diperbolehkan menjual mushaf Al-Qur’an kepada mereka karena dikhawatirkan akan dilecehkan oleh mereka dan tidak diperbolehkan menjual budak yang dimiliki oleh seorang muslim kepada non muslim secara mutlak (namun perbudakan saat ini sudah tidak ada lagi).
Wallahu A’lam
* Kajian Kitab Syarah Shahih Muslim bersama Buya Muhammad Elvi Syam, Lc. MA, Langsung dari : Masjid Al-Hakim, Jl. Gajah Mada Gg. BPKP II, Kec. Nanggalo, Kota Padang pada Kamis, 1 Desember 2022 M | 7 Jumadil Ula 1444 H, 05.30 WIB s.d Selesai
Redaktur : Hermanto Deli